Terdakwa Mengaku Hanya Gunakan Rp2 Juta

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Moh Arsyad kembali menjalani sidang atas kasus tindak pidana korupsi dana sertifikat tanah UKM di Desa Dolago. Pada sidang agenda pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (7/6/2018), terdakwa mengaku hanya menggunakan uang sebesar Rp2 juta dari dana 50 bidang tanah dari beberapa warga yang terkumpul, sebanyak Rp22 juta.

Dalam persidangan, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku program sertifikasi tanah tersebut diketahui pada saat berada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong. Selanjutnya, terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa Dolago, mencari tahu proses untuk melaksanakan program tersebut, dengan melibatkan sejumlah warga di desa tersebut.

Lanjut terdakwa menjelaskan, dalam program tersebut, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, di antaranya, penyuluhan pengukuran bidang tanah dan pemeriksaan tanah. Selain itu, dalam melakukan kegiatan tersebut, dirinya meminta bantuan kepada tiga aparat desa tersebut, yakni Cun-cun, Ardiansyah dan Anca, untuk mencari warga di desa tersebut, untuk masuk dalam program tersebut.

“Ketiganya saya janjikan Rp100 ribu untuk setiap bidang tanah dari warga yang mau masuk dalam program itu. Dari ketiga aparat desa yang saya perintahkan, mendapatkan beberapa orang yang mau bergabung dalam program itu, uang yang disetor kepada saya, sebesar kurang lebih Rp22 juta,” katanya di hadapan majelis hakim.

Pada saat majelis mempertanyakan jumlah keseluruhan dari dana yang dikumpulkan ketiga aparat desa tersebut, sebanyak kurang lebih Rp32 juta, terdakwa mengelak dengan jumlah tersebut. Dikatakannya, uang yang diserahkan kepada dirinya oleh tiga aparat desa tersebut, berjumlah kurang lebih Rp22 juta. Selain itu, saat majelis mempertanyakan keberadaan ketiga aparat desa itu, karena dalam kasus tersebut, menurut majelis hakim ketiga aparat desa tersebut merupakan saksi penting dalam kasus yang menjerat terdakwa. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan ketiga aparat desa tersebut.

“Saya hanya terima Rp22 juta, saya baru tahu jumlah Rp32 juta itu, saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, keberadaan mereka saya tidak tahu,” ungkapnya.

Bukan hanya, itu, dirinya juga mengaku, dari uang yang diterimanya tersebut, dirinya menggunakan dana tersebut, buat kepentingan pribadinya dan hanya sebesar Rp2 juta. Atas perbuatannya itu, di hadapan majelis hakim, terdakwa meneteskan air mata dan mengaku menyesali semua perbuatannya.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa pada sidang tersebut, atas pertimbangan majelis hakim, terdakwa Moh Arsyad akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Kamis (21/6/2018). AND

Pos terkait