PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Donggala, H Zaiful SE meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu untuk membebaskannya dari semua tuntutan hukum JPU, baik dakwaan primair maupun subsidair.
Demikian dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji ST, juga meminta dibebaskan dari tuntutan hukum JPU.
Permintan ketiga terdakwa itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pemnyampaian pledoi (pembelaan) yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.
Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung Desa Ngovi – Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava tahun 2017 sepanjang 8,3 kilometer dengan alokasi anggaran Rp10.993.804.000. Ketiganya didakwa JPU didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp1.485.301.150,45.
Pada kegiatan tersebut, Zaiful sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sigit Prabowo merupakan Direktur PT Super Sakti Sejahterah selaku kontraktor, serta Firman HS Lahaji sebagai Site Enginering.
Dalam pembelaan terdakwa Zaiful yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Benyamin Sunjaya SH, Hisbuddin SH dan Dinnar SH pada intinya meminta terdakwa Zaiful dibebaskan dari dakwaan JPU. Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU.
Demikian Sigit Prabowo, melalui Penasehat Hukumnya, Benyamin Sunjaya SH, Hisbuddin SH dan Dinnar SH, juga meminta dibebaskan. Sebab selain tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU, kasus tersebut bukan termasuk pidana.
Olehnya, terdakwa meminta untuk dibebaskan darti tuntutan pidana dan memerintahkan JPU melepaskan terdakwa dari Rumah Tanahan Donggala.
“Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain, harap diputus dengan seadil-adilnya,” ujar Benyamin Sunjaya.
Demikian terdakwa Firman HS Lahaji, dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Harun SH, juga meminta dibebaskan.
JPU TETAP PADA TUNTUTAN
Mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa, JPU, Erfandi R Quiliem SH MH langsung menanggapi secara lisan.
“Tetap pada tuntutan,” tegasnya.
Demikian ketiga terdakwa, juga menyatakan tetap pada pembelaan menjawab tanggapan JPU.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2020), JPU menunutut ketiga terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sementara uang Rp1.485.302.000 yang dititpkan terdakwa Sigit Purnomo diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Sidaing ditunda satu minggu Kamis (5/2/2020) untuk putusan,” tutup Ketua Majelis Haki, I Made SUkanada SH MH. AGK