Terdakwa Nilai Dakwaan Tidak Dapat Diterima

images

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Konsultan Perencanaan dan Pengawas pada proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Syaldi menilai bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Selain itu, dakwaan JPU juga dianggap kabur, hingga batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Wing Prabowo SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda eksepsi (keberatan), Kamis (31/10/2019).

Syaldi merupakan terdakwa kasus dugan korupsi peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan MBR yang diperuntukan bagi 1.049 sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2017. Alokasi anggaran kegiatan yang berasal dari APBN Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Palu yang dikelola PDAM Palu Rp3 miliar itu, ia didakwa merugikan negara Rp147.990.000.

Inti dari eksepsi, terdakwa menilai dakwaan JPU tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil.

Dijelaskan Wing Prabowo surat dakwaan JPU khususnya substansi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, kata ‘dapat’ tetap digunakan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PLU-XIV/2016 menyatakan kata ‘dapat’ pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU tersebut, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pendapat kami (terdakwa) dakwaan JPU tergolong tidak tepat,” katanya.

Dalam dakwaan JPU juga menyebutkan terdakwa menggunakan perusahaan lain, yakni CV Techno Raise milik Nurzain, CV Kanjai Engineering Consultant, CV Cakrawala Engineering Consultan dan CV Gobal Plan masing-masing milik Amir Arif Ramadhan, Zulkifkli Asdar dan Novian Y Ritupulu, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Bahkan disebutkan seluruh dokumen perusahaan-perusahaan itu tandatangan pemiliknya dipalsukan terdakwa.

Namun para pemilik perusahaan itu tidak pernah melapor, menuntut atau menggugat terdakwa karena perbuatannya telah merugikan kepentingan perusahaan mereka. “Menurut hemat kami JPU harus menunggu para pemilik perusahaan tersebut menempuh upaya hokum. Olehnya dakwaan JPU keliru dalam penerapan pasal, karena masih sangat premature masuk ranah tipikor, hingga dakwaan JPU tidak dapat diterima,” tandasnya.

Demikian dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, tapi tidak mengurai secara rinci dan jelas peran terdakwa sebagai yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan perbuatan.

Terkait surat dakwaan kabur, lanjut Wing, ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b dan Ayat (3) KUHP menyatakan dakwaan JPU harus memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Ayat (2) huruf b, batal demi hukum. “Olehya kami memohon Majelis Hakim memutuskan, yakni menyatakan eksepsi terdakwa diterima, dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula,” tutup Wing.

Mendengarkan eksepsi terdakwa, JPU Farhan SH menyatakan akan mengajukan tanggapan.

“Sidang tunda Senin 4 November, untuk tanggap JPU. Hadir tanpa dipanggil,” singkat Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada. AGK  

     

 

Pos terkait