PALU, MERCUSUAR – Terdakwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia Hajar Bin Taher alias Paci (55) mengaku saat diperiksa penyidik Badan Narkotika Nasiona (BNN) Sulteng ia diintimidasi, bahkan dipukuli.
Hal itu dikatakannya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Alimudin Bin Mohd Ajay alias Zainuddin Ali alias Abang (51) dan Hajar Bin Taher alias Paci di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Rabu (4/9/2019) sore.
Diketahui, Alimudin Bin Mohd Ajay dan Hajar Bin Taher merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, dengan berat total 69,0668 gram. Keduanya narapidana (napi) kasus narkotika yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Klas II Palu.
Namun Alimudin Bin Mohd Ajay sempat lari kembali ke Malaysia ketika dikeluarkan saat terjadi gempa pada 28 September 2019. Dia kembali ke Indonesia untuk mengedarkan sabusabu dan ditangkap di Hotel Same Pantai Losari Makassar pada Senin (11/3/2019) sekira pukul 03.00 Wita oleh BNN Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan BNN Sulteng.
Menurut Paci, ia dijemput di Lapas Palu oleh BNN Sulteng dan diperiksa oleh penyidik atas nama Steven. Saat diperiksa ia merasa diintimidasi, bahkan dipukuli.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan petugas BNN SUlteng yang melakukan pemukulan.
“Iya (saat ini masih terasa sakit), bahu kiri dan kepala bagian kiri,” tuturnya menjawab pertanyaan penasehat hukumnya sambil memegang bahu dan kepala kirinya.
Pada sidang itu, Paci juga membantah jika ia ditelepon oleh terdakwa Alimudin untuk mengambil sabu di Hotel Kampung Nelayan, lalu ia menghubungi Ko Ade yang menjalani pidana di Rutan Palu (berkas terpisah).
Bahkan Paci tidak mengakui jika ia ada berkomunikasi dengan terdakwa Alimudin melalui telepon. Padahal komunikasi keduanya diakui Alimudin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
ALIMUDIN SEMPAT TIDAK AKUI
Pada sidang itu, terdakwa Alimudin sempat tidak mengakui telah melakukan komunikasi dengan terdakwa Paci sebagaimana keterangannya dalam BAP.
Namun setelah Hakim, Zaufi Amri membacakan keterangannya dalam BAP nomor 26 yang intinya bahwa ia menguhubungi Paci pada 20 Maret melalui telepon sebanyak dua kali, Alimudin akhinya mengakuinya.
“Iya, tanya soal keadaan di Lapas,” katanya pada Mejelis Hakim.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Mejelis Hakim diketuai Lilik Sugihartono menunda sidang hingga pekan depan.
“Untuk tuntutan JPU, sidang ditunda Rabu (11/9/2019) pekan depan,” tutupnya. AGK