PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Ni Nyoman Rai Rahayu mengaku merasa tidak bersalah dalam proses pembayaran tanah untuk akses jalan ke Jembatan V atau Lalove di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Palu.
Hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembuatan Jembatan Lalove tahun 2018 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu, (19/1/2022).
Terdakwa dalam kasus itu, selain Ni Nyoman Rai Rahayu juga Mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar serta Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel. JPU mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.
“Saya tidak merasa bersalah, sebab apapun sikap, tindakan atau langkah-langkah terkait dalam proses pembayaran selalu saya sampaikan, baik kepada Budi mantan suami maupun pemkot,” kata Ni Nyoman Rai Rahayu.
Bahkan, lanjutnya, setelah uang pembayaran ditransfer ke rekeningnya, Ia juga telah melakukan transfer ke rekening beberapa orang termasuk mantan suaminya, totalnya Rp500 juta.
Pemberian itu sesuai kesepakatan dengan mantan suaminya, meskipun diawal sebelum pembayaran mantan suaminya meminta Rp400 juta, tapi setelah pembayaran kembali meminta Rp700 juta. Namun permintaan itu tidak ia kabulkan.
Hal itu, sambung Ni Nyoman, sesuai putusan PN Klas IA/PHI/TIPikor Palu dalam gugatan cerai bersama mantan suaminya, terkait harta dibagi dua, dalam hal ini bangunan yang berdiri di lokasi tanah tersebut. Sementara bagian dari pembayaran tanah merupakan hibah dari kakaknya, hingga tidak menjadi hak mantan suaminya. “Hasil dari tim appraisal nilai objek bangunan tersebut Rp400 juta,” sebutnya pada mejelis Hakim diketuai Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo SH dan Bonifasius N Arybowo.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum kasusnya iru ditangani Kejaksaan, ia juga dilaporkan ke Polda oleh mantan suaminya. “Sampai dilakukan ekspose perkara, saya dinyatakan tidak bersalah,” katanya.
TUNTUTAN DUA TERDAKWA TUNDA
Sementara sidang lanjutan terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Fadel dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, ditunda karena tuntutan masih dalam proses.
“Sidang ditunda Rabu 26 Januari dengan agenda tuntutan JPU,” tutup Zaufi. AGK