PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 19 Januari 2022.
Olehnya itu, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Rahmuddin Loulembah merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
“Iya banding. akta bandingnya Nomor: 2/Akta.Pidsus/2022,” kata salah seorang Penasehat Hukumnya, Ilyas M Timumun SH saat dihubungi via WhatsApp.
Terpisah, Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH membenarkan bahwa terdakwa Rahmuddin Loulemba dan JPU telah menyatakan banding terkiat putusan(PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 19 Januari 2022.
Akta banding kedua pihak sama Nomor: 2/Pidsus/2022. Demikian tanggal pernyataan banding juga sama, yakni Selasa 25 Januari 2022.
“Terdakwa oleh Ilyas M Timumun dan JPU Salma Adnan Deu,” kata Zaufi.
Diketahui, Rabu (19/1/2022), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Rahmuddin Loulembah bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana selama empat bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp50 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahmuddin Loulembah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetya SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes; serta dihadiri JPU, Erwin J SH dan Didin Mufti Utomo SH serta Penasehat Hukum, Arief Suleman SH dan Ilyas M Timumun SH.
Sebelumnya, Selasa (I7/12/2021), JPU menuntut terdakwa Rahmuddin Loulembah pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsidair pidana tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsidair pidana dua tahun tiga bulan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AGK