Terdakwa Sabu 25 Kg- PT Vonis Penjara Seumur Hidup

FOTO VONIS BANDING SABU 25 KG

PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng memvonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa terdakwa Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid.

Vonis PT Sulteng untuk terdakwa Roman R Sumbadjindja Nomor: 31/PID.SUS/2021/PT PAL, sedangkan Abdul Malik Nomor: 32/PID.SUS/2021/PT PAL.

Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat sekira 25 kilogram (Kg), tepatnya 24.930,39 gram. Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara pada Minggu 28 Juni 2020.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan putusan PT untuk Roman R Sumbadjindja menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor         

menolak banding diajukan Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terdakwa kasus penyalahgunaan sabu 24,9 killogram.

Majelis Hakim diketuai Edy Suwanto SH MH dengan anggota Titus Tandi SH MH dan Y Wisnu Wicaksono SH.MH dalam putusan Nomor: 31/PID.SUS/2021/PT PAL, menguatkan putusan PN Klas IA PHI/Tipikor/Palu tanggal 25 Januari 2021 Nomor: 426/Pid.Sus/2020/PN Pal.

Sementara putusan terdakwa Abdul Malik oleh Majelis Hakim diketuai Titus Tandi SH MH dengan anggota Edy Suwanto SH MH dan Y Wisnu Wicaksono SH MH, memperbaiki putusan PN Palu tanggal 25 Januari 2021 Nomor:  427/Pid.Sus/2020/PN Pal sekedar mengenai status barang bukti.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Zaufi.

JPU BELUM BERSIKAP

JPU, Nur Sricahyawijaya SH mengakui telah menerima putusan banding dari juru sita pengadilan pada Rabu (21/4/2021). Namun putusan PT yang diterimanya baru satu terdakwa, yakni Roman R Sumbadjindja.

“Baru kemarin terima putusanya, bagi terdakwa Roman. Sedangkan Abdul Malik belum,” katanya.

Terkait putusan tersebut apakah JPU akan mengajukan upaya hukum lain (kasasi), ia mengaku belum bersikap karena akan melaporkannya pada atasan. “Kalau atasan memerintahkan ajukan upaya hukum lain, saya akan ajukan lagi,” pungkasnya.

Diketahui, Senin (14/12/2020,  JPU menuntut pidana mati kedua terdakwa. JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK

Pos terkait