PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili menyebutkan bahwa jumlah gaji Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang dibayarkannya hingga terjadi kelebihan karena tidak sesuai SK Gubernur Sulteng, disetujui Dewan Komisaris.
Hal itu dikatakan Henning Mailili pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/4/2018).
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015.
“Ini (jumlah gaji) didiskusikan (terdakwa dan Dewan Komisaris yakni Muh Hajir Hadde dan Helmi Yambas), karena belum ada kesepakatan dalam RUPS (Rapat Umum Pegang Saham),” katanya.
Hal tersebut (hasil diskusi), kata terdakwa, juga ditindaklanjutinya dengan menyurat ke pemegang saham.
Terdakwa juga mengklaim suratnya terkait jumlah gaji Dewan Direksi dan Dewan Komisaris itu disetujui pemegang saham. Hal tersebut berdasarkan bukti surat yang dikirimnya ke pemegang saham dan diambilnya di Sekretariat Daerah (Setda), serta telah ada disposisi Gubernur Sulteng. Bunyi disposisi yang diklaim sebagai sebagai persetujuan itu, ‘diperiksa dan disesuaikan dengan perundang-undangan. Jika memenuhi syarat dibayar’.
“Surat ke pemegang saham tidak ada jawaban,” kata terdakwa pada Majelis Hakim seraya menunjukan surat yang dikirimnya dan telah disposisi Gubernur Sulteng selaku pemegang saham pengendali yang diperolehnya di Setda.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa gaji sebagai Dirut sebesar Rp25 juta per bulan hanya diterima Januari sampai Agustus 2016. Selain itu, gajinya sebagai Direktur Keuangan.
Sementara gaji bagi komisaris yang dua bulan, terdakwa menganggap sebagai kompensasi karena ia tidak berhak memberi gaji. Apalagi, kata terdakwa, Dewan Komisaris tidak jelas kerjanya bahkan tidak ada. “Saya memperkaya orang lain (jika membayar 26 bulan gaji komisaris). Saya sampaikan dan mereka menerimanya,” kata terdakwa.
Ia juga membantah jika tidak pernah ada laporan keuangan. Sebab ia mengaku ada laporan keuangan yang disampaikan pada Plt Sekretaris Daerah.
Pada sidang itu, terdakwa tidak dapat menjelaskan soal adanya selisih sekira Rp100 juta antara bukti uang keluar sekira Rp2,5 miliar dan dana penyertaan modal dari Pemprov Sulteng Rp2,4 miliar.
“Sidang ditunda 11 April untukpembacaan tuntutan JPU,” tutup Ketua majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. AGK