Terdakwa Sekdes Tangkura Akui Perbuatannya

FOTO DAKWAAN TRD SEKDES TANGKURA

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi Alfianto Patoro mengakui perbuatannya.

Hal tersebut tersirat dari sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (9/7/2019).

Rudi Alfianus Patoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa bersama-sama Kepala Desa Tangkura, Daud Marianto Laganda (terpidana) merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.

“Tidak mengajukan eksepsi, nanti sekalian di pledoi (pembelaan),” tutur Penasehat Hukumnya, Nostry SH usai berkonsultasi dengan terdakwa.

Inti dakwaan JPU yang dibacakan Resky Wuhon SH  diuraikan bahwa APBDes Tangkura tahun 2015 sebesar Rp538.206.066,62, terdiri dari DD 283.896.000, ADD Rp226.943.310, bagi hasil pajak Rp17.366.756 dan bantuan keuangan provinsi Rp10 juta.

Sementara APBDes Tangkura tahun 2016 sebesar Rp1.172.197.358, terdiri dari DD Rp632.844.000, ADD Rp522.997.980 dan bagi hasil pajak Rp16.355.378.

Jumlah kerugian negara dari pengelolaan APBDes Tangkura tahun 2015 sebesar Rp192.849.963,99 dan tahun 2016 sebesar Rp209.918.553.

“Perbuatan terdakwa Rudi Alfianto Patoro sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Yesky.

Usai mendengar dakwaan dan sikap terdakwa, Majelis Hakim diketuai Pasakatu Hardinata SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes menunda sidang seminggu.

“Sidang tunda Selasa 16 Juli 2019 untuk pembuktian,” tutup Paskatu. AGK

Pos terkait