PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum Kejari Palu, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 5 Desember 2017 Nomor: 284/Pid.Sus/2017/PN Pal atas nama terdakwa Sulaeman alias Eman.
Sulaeman merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 851,6 gram. Dia ditangkap BNN Pusat saat menjenguk orangtua yang di rawat di salah satu rumah sakit di Palu berdasarkan pengembangan dari Arifudin, Fikri dan Moh Ansar (penuntutan terpisah).
Demikian dikatakan Penasehat Hukumnya, Roy Babutung SH pada wartawan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (30/7/2019).
Menurutnya, putusan MA tertuang dalam salinan putusan Nomor:1893 K/Pid.Sus/2018 yang diterima dari bagian Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Senin (29/7/2019).
“Kasus ini telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Tandasnya.
Dalam salinan putusan MA, lanjut Roy, MA berpendapat putusan ‘judex facti’ yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan padanya hingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, telah tepat, tidak salah dan telah menetapkan peraturan hukum sesuai perundang-undangan.
Putusan ‘judex facti’ telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum terungkap di persidangan.
“Dari sekian alat bukti yang sah yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan, tidak satupun diantaranya mengetahui, mengalami, mendengar atau melihat sendiri perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa,” ujar Roy mengutip isi salinan putusan MA.
Diketahui, Selasa (5/12/2017), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, Lilik Sugihartono SH didampingi hakim anggota, Dede Halim SH MH dan Ernawati Anwar SH MH menyatakan bahwa terdakwa Sulaeman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Olehnya ia dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Pertimbangannya, saat penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti (babuk), bukti dijadikan dasar dalam dakwaan adalah barang bukti sabu diperoleh, tidak sampai dalam penguasaan. Kemudian kontruksi rangkaian perbuatan terdakwa belum tergambar dengan terang dan jelas.
Selain itu, tidak ada bukti rekapan percakapan SMS yang menunjukan adanya komunikasi mengenai kesepakatan untuk menyerahkan paket sabu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sulaeman pidana 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. AGK