PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Sultan (34) mengakui perbuatannya pada sidang lanjutan yang berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (27/9/2018).
Sultan merupakan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan dengan korban anak inisial NS (17), serta pencurian terhadap korban NS, Ayu Febrianti, Ni Putu Diana Wulandari dan Ni Made Damayanti di Jalan Puro, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Jumat 22 Juni 2018 sekira pukul 12.00 Wita.
Barang yang dicuri Sultan berupa empat unit handphone milik keempat korban masing-masing merek Oppo A37, Asus, Samsung J 1 Ace dan Hp merek Chery, serta satu unit sepeda motor milik Ni Putu Diana Wulandari.
“Iya, terdakwa (Sultan) mengakui semua perbuatannya,” tutur JPU Samuel AT Patandianan SH saat ditanya usai sidang.
“Ia (terdakwa) tidak berbelit-belit memberikan keterangan, hingga persidangan berjalan lancar,” sambungnya.
Sidang selanjutnya, kata Samuel, agendanya pembacaan tuntutan. “Jadwalnya (tuntutan) hari Kamis 11 Oktober 2018,” tutupnya.
Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada membenarkan bahwa terdakwa Sultan mengakui semua perbuatan yang didakwakan JPU.
“Bahkan perbuatannya telah diakui terdakwa sejak sidang sidang sebelumnya (pembacaan dakwaan),” singkatnya menjawab pertanyaan Media ini usai sidang.
Diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Sultan didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu, Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dakwaan ketiga Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP. AGK