TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sejumlah pedagang dari Hutan Kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Kota Palu. Para pedagang mendatangi Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan menanyakan kapan mereka bisa membuka kembali jualannya, Kamis (5/8/2021) di ruang kerja wali kota.
Mereka umumnya mengeluhkan saat ini sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan sepekan terakhir, sebab sejak 27 Juli 2021 hingga kini masih ditutup akibat dampak PPKM level 4 di Kota Palu. Para pedagang pun langsung meminta kebijakan Wali Kota memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.
Menanggapi keluhan para pedagang, Hadianto menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat. Dia juga mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.
Demikian halnya terkait penerapan sanksi denda administrasi sebesar Rp2 juta yang telah pernah dilakukan kepada pelaku UMKM yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“k#ebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekedar untuk mendisiplinkan masyarakat,”katanya.
Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan pemerintah. Dengan catatan para pedagang disiplin menerapkan Prokes saat menggelar dagangannya.
Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas lapak. Mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.
“Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga 9 Agustus 2021, namun jika tidak maka izin dibuka tidak dapat diberikan,” jelas Hadianto.
Sebaliknya, kata Hadi, jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa, pemerintah akan menutup kembali kegiatan pedagang untuk membuka usahanya.
“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,” jelas wali kota.
Wali kota menyebut, secara pribadi ia sangat prihatin dengan pembatasan itu. Namun disisi lain, pemeritah daerah harus tetap berusaha keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Disisi lain pula, jika pemerintah daerah tidak melaksanakan PPKM, maka akan ada sanski yang diberikan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat, makanya lanjut wali kota, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersinergi agar Kota Palu bisa segera keluar dari zona PPKM level 4 dengan cara mematuhi seluruh aturan Prokes.
“Sekarang waktunya kita saling menggugah, mau sampai kapan kita menerapkan pengetatan ini. Yang penting kumiu atur pembelinya kumiu, InsyaAllah saya beri kelonggaran untuk berjualan,”harapnya.
Tidak Taat Prokes, Bisa Berlaku Lockdown
Sebab katanya, dikuatirkan jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi menerapkan prokes secara ketat, bukan tidak mungkin Kota Palu naik level ke PPKM darurat hingga melakukan lockdown wilayah.
“Kalau ini terjadi, maka lebih parah dari PPKM. Ditutup semua kegiatan masyarakat dan kita semua akan merasakan dampaknya,” tandas wali kota.
Menanggapi arahan wali kota, para pedagang mengaku melaksanakan hal itu. Pedagang juga berkomitmen akan meneruskan arahan wali kota kepada seluruh pedagang di Hutan Kota yang berjumlah 120 pedagang.
“Nanti saya yang menginformasikan kepada para pedagang lainnya, apa yang telah disampaikan pak wali,” jelas salah seorang pedagang, Fahri, setelah mendengar penjelasan dari wali kota.ABS