PALU, MERCUSUAR – Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal memasukan empat alat bukti tambahan dokumen surat pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat, tergugat dan turut tergugat, Selasa (6/8/2019).
Bukti surat tambahan itu dimasukan tergugat I melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebanyak tiga dokumen surat dan tergugat II satu dokumen surat.
Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tergugat II, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.
Sementara sembilan pelaku usaha yang menggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).
Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.
Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.
Selain memasukan bukti surat tambahan, tergugat I juga memperbaiki dan memperlihatkan dokumen surat asli yang merupakan alat bukti yang telah dimasukkan sebelumnya.
Demikian tergugat II, juga memasukan bukti dokumen elektronik berupa CD yang sebelumnya telah dimasukkan, tapi tidak dapat diputar.
Pada sidang tersebut, tergugat III melalui kuasa hukumnya JPN juga memperbaiki dan memperlihatkan dokumen surat asli yang merupakan alat bukti yang telah dimasukkan sebelumnya.
Diketahui, Selasa (30/7/2019), tergugat dan turut tergugat telah menyerahkan 210 alat bukti pada Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 210 bukti yang diserahkan lima tergugat dan turut tergugat itu, berupa dokumen elektronik dalam CD, foto serta dokumen surat.
Rinciannya, tergugat I menyerahkan sebanyak sembilan alat bukti surat, tergugat II sebanyak 14 alat bukti terdiri dari dokumen elektronik serta dokumen surat, sedangkan tergugat III menyerahkan 24 alat bukti surat. Kemudian, tergugat IV menyerahkan 137 alat bukti surat dan tergugat V menyerahkan 24 alat bukti surat, serta turut tergugat menyerahkan dua bukti dokumen surat.
Sehingga saat ini total alat bukti yang diserahkan oleh tergugat dan turut tergugat sebanyak 214 bukti. AGK