Tiga Andikpas Terima Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat 

LPKA-12a52dc2
TANDA TANGAN – Beberapa Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), saat menandatangani surat asimilasi dan pembebasan bersayarat, di Kantor LPKA Kelas II Palu, Kamis (27/1/2022). FOTO: Humas LPKA

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi menginstrusikan, setelah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, maka pihaknya  terus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Se-Sulawesi Tengah, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, agar terus bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan covid-19.

“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat kepada tiga Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), semuanya telah melewati proses yang ketat dari perhitungan pentahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ujar Ka.LPKA Palu, Revanda Bangun, Kamis (27/01/2022).

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut semua tidak dikenakan biaya dan tidak diskriminasi kepada Andikpas.

“Saya bisa pastikan dalam pemberian Hak Anak kami disini, semuanya tidaklah dipungut biaya, apalagi memberikan perbedaan perlakuan diantara andikpas. Saya selalu ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas. Dari sinilah, kita dapat membangun istana di kehidupan selanjutnya,”tutupnya. 

Sementara, Lilik mengatakan, dunia tengah menghadapi krisis kesehatan global dan sosial ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di Indonesia, kehidupan sosial masyarakat seakan terhenti. Pembatasan sosial dan penutupan fasilitas masyarakat terus menerus ditekankan pemerintah guna mencegah Virus berkembang.

Melihat dengan mudahnya virus berkembang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) menerbitkan peraturan guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan potensi besar  tempat penularan virus. TIN/*

Pos terkait