BIROBULI SELATAN,MERCUSUAR- Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba bersama Satgas K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan, menerima pembayaran sanksi (givu) adat dari seorang warga yang dinilai telah melakukan perbuatan asusila.
Sejumlah barang yang diterima yakni, kambing dua ekor (diuangkan), guma (Parang) 1 buah dan Dula (baki) 1 buah. Sanksi adat itu diterima langsung oleh Ketua Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan, M. Sangkabiro, Sabtu (29/2/2020).
Barang-barang tersebut diterima dari seorang laki-laki berinisial AL (35) yang merupakan pelaku asusila dan diserahkan kepada keluarga korban yang merupakan seorang perempuan berinisial ER (20).
Prosesi penyerahan barang-barang tersebut berlangsung aman dan lancar serta dalam suasana kekeluargaan. Seperti diketahui, peristiwa asusila ini terjadi pada 8 Februari 2020 lalu dan pada 10 Februari 2020 Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan sudah melaksanakan sidang adat pendahuluan untuk memutuskan givu nuada (sanksi adat) yang diberikan kepada pelaku asusila tersebut.
Hisyam mengatakan, sanksi adat harus diberikan kepada pelaku sebagai bentuk penegakan hukum adat dan menjaga nilai-nilai adat Kaili serta memberikan efek jera bagi pelaku sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Menurutnya, hukum adat ini bersifat mengikat dan semua orang yang tinggal di Kota Palu terutama yang tinggal di Kelurahan Birobuli Selatan wajib mengetahui, menaati dan menghormatinya.
“Walaupun masih ada kekurangan dari sisi SDM dan fasilitas serta financial, tapi hal ini tidak menyurutkan “niat dan semangat” dari Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan dan lembaga adat setempat untuk melaksanakn tugasnya.
“Pesan Walikota Palu, Hidayat, agar seluruh Lurah di kota Palu harus hadir di tengah masyarakat, permudah urusan masyarakat dan harus mampu membahagiakan masyarakatnya. Alhamdulillah pada hari Sabtu kemarin Satgas Birobuli Selatan membuktikannya,” ucap dia.
Sejak di bentuknya Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan pada tahun 2017, ini untuk pertama kalinya, lembaga adat melakukan sidang adat dan mengeksekusi pelaku pelanggar adat. Dan tentu hal ini berkat usaha dan upaya serta dukungan dari Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan yang merupakan unsur pelaksana kebijakan daerah Kota Palu. ABS