BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gamal Bardi menegaskan, personelnya yang terlibat kasus narkoba 4 Kg bisa mendapatkan sanksi pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi pemecatan dari ASN, sudah menjadi komitmen Kemenkum HAM RI.
“Yang pasti kalau terlibat narkoba, hukuman terberat sampai pada pemberhentian dari ASN,”tegasnya, Selasa (6/10/2021).
Ia pun sangat menyangkan adanya personelnya yang telibat kasus barang haram tersebut. Gamal juga meminta masyarakat tidak perlu takut memberantas siapapun yang terlibat kasus narkoba. Termasuk berbagai gangguan yang ada di lingkungan Pemasyarakatan.
Gamal juga menegaskan, akan memperketat pintu gerbang masuk ke lapas termasuk pos pemeriksaan. Tamu atau pengunjung juga dilakukan penggeledahan badan dan barang serta identitasnya.
“Tamu-tamu yang masuk harus jelas identitas dan kepentingannya bertemu sama siapa. X Ray juga akan kami fungsikan dengan baik,”katanya.
Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan test urine kepada pegawai dan Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP). Juga meningkatkan pembinaan kepribadian.
“Khusus WBP, kami terus berkoordinasi dengan Pemda untuk pelatihan ketrampilan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Palu menangkap dua pegawai di lingkungan UPT Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulteng berinisial RH dan RI. Keduanya merupakan PNS di Lapas kelas II A Palu, dan Staf di Rumah penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palu. IKI