LERE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu (4/3/2026).
Petugas menangkap seorang wanita berinisial NB (59), karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, NB memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Lere untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika diwilayah Lere.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah pada terduga NB beserta barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, petugas menemukan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu muka, serta satu tas selempang berwarna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IKI






