PALU, MERCUSUAR – Asprov PSSI Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab PSSI di delapan kabupaten. Penerbitan ini sekaligus membatalkan seluruh SK Plt sebelumnya yang dinilai bermasalah secara prosedural.
Plt Sekretaris Umum Asprov PSSI Sulteng, Samsurijal Labatjo, mengatakan, penerbitan SK tersebut mengacu pada surat arahan Sekretaris Jenderal PSSI Nomor 6227/PGD/632/X-2026 tentang tindak lanjut penunjukan Plt Ketua PSSI kabupaten/kota.
Menurut Ijal, panggilan akrab Samsurijal, langkah tersebut diperlukan karena masa kepengurusan definitif di delapan kabupaten telah berakhir pada periode September hingga Oktober 2026.
Ia menegaskan, SK lama dinyatakan tidak berlaku setelah ditemukan ketidaksesuaian mekanisme penerbitan dan dokumen tersebut tidak tervalidasi di PSSI Pusat.
“Demi tertib administrasi organisasi, seluruh SK Plt yang lama kami nyatakan batal dan tidak berlaku,” ujar Ijal Labatjo dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026).
Ijal, menyebut SK terbaru diproses berdasarkan arahan resmi PSSI Pusat dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan prosedur organisasi.
Asprov PSSI Sulteng berharap pembenahan administrasi di tingkat kabupaten dapat mendukung persiapan Kongres Asprov PSSI Sulteng agar berlangsung transparan dan menghasilkan kepengurusan definitif yang sah sesuai ketentuan organisasi. CLG






