PALU, MERCUSUAR – Terpidana Afandy Tanjaya uang denda kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Poso, Andi Suharto SH di Bank Mandiri Kota Palu, Senin (8/4/2019) sekira pukul 10.15 Wita.
Demikian diungkapkan katakan Kepala Kejari Poso, Farid Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Suharto SH saat dihubungi Media ini, Kamis (11/4/2019).
Afandy Tanjaya merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sawidago II tahun 2007-2008 senilai Rp17.846.789.000 di Desa Sawidago, Kabupaten Poso. Afandy Tanjaya merupakan sub kontraktor pembangunan sipil kegiatan tersebut.
Dijelaskannya, pembayaran denda sebesar Rp200 juta oleh terpidana Afandy Tanjaya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 546 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Februari 2016.
“Proses pembayaran dilakukan sendiri terpidana, serta berjalan aman, lancar dan tertib. Ia datang ke Bank Mandiri didampingi dua orang pegawai Rutan Kelas II A Palu,” ujar Andi Suharto.
Ditambahkannya, pembayaran uang denda kasus tipikor itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang pengganti sudah (dibayar), karena diperhitungkan dari barang bukti yang disita sebesar Rp236.000.000,” singkatnya.
Diketahui, Berdasarkan putusan MA Nomor: 546 K/Pid.Sus/2015, terpidana Afandy Tanjaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Olehnya, ia dihukum pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp194.581.093,87 diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang yang telah dikembalikan terpidana Rp194 juta subsidair satu bulan penjara.
Sebelumnya, Kamis (24/1/2019) lalu, terpidana lain dalam kasus tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Stabila Strata Eskava (SSE), Ahmad Supriadi, juga telah membayar uang denda Rp200 juta. AGK