PALU, MERCUSUAR – Terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu Hamzah Rudji dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Palu ke Lapas Klas IIA Palu, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 10.00 Wita.
Eksekusi dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kasus yang menjeratnya.
Hamzah Rudji merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palu tahun 2007. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp450 juta yang dilakukan bersama-sama PPTK Idham dan Bendahara Christina Wahyurini Sri Windarti.
“Eksekusi berjalan lancar,” kata Kajari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Alfred Nobel Pasande SH pada wartawan usai pelaksanan eksekusi, Jumat (27/7/2018).
Pada proses eksekusi, lanjutnya, terpidana Hamzah Rudji bersikap kooperatif. Bersangkutan sendiri langsung ke Lapas Klas IIA Palu dan bertemu dengan tim eksekutor Kejari Palu. “Awalnya ia akan dieksekusi pada Rabu (25/7/2018), tapi ia meminta waktu hingga tadi (Jumat (27/7/2018) dengan membuat surat pernyataan. Dan itu ia penuhi dengan datang memenuhi pelaksanaan eksekusi,” ujar Kasi Pidsus.
Terpidana Hamzah Rudji, tambahnya, akan menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7 K/Pid.Sus/2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014.
Dalam putusan banding PT Sulteng terdakwa Hamzah Rudji dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp312 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara enam bulan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK