PALU, MERCUSUAR – Kejari Palu telah melayangkan panggilan eksekusi yang kedua pada terpidana Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), Riady alias Riadi (37), Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Ibrahim Muslimin (40).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Palu, Awaluddin Muhammad SH saat dikonfirmasi terkait proses eksekusi keempat terpidana, Rabu (2/9/2020).
Edwiro Purwadi, Riady, Ibrahim Muslimin dan Yanto Cahya Subuh merupakan terpidana kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ilegal atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam dakwaan JPU, Edwiro Purwadi merupakan Direktur Utama PT Maju Teknik Utama (MTU) yang memproduksi tabung gas elpiji 3 kg, sedangkan Riady adalah perantara antara Yanto Cahya Subuh sebagai pemasaran PT MTU dengan Ibrahim Muslimin selaku Distributor Tabung Gas Elpiji Palu.
Dijelaskan Kasi Pidum, pihaknya melayangkan panggilan eksekusi kedua pada Selasa (1/9/2020) karena keempat terpidana tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan Senin (31/8/2020).
“Dalam panggilan kedua, keempat terpidana dijadwalkan menghadap pada 10 September 2020,” bebernya.
Untuk Surat panggilan eksekusi terhadap tiga terpidana, lanjut Kasi Pidum, dikirim melalui jasa pengiriman karena mereka berdomisili di Surabaya dan di Jakarta Timur (Jaktim). Sementara terpidana Ibrahim Muslim diantar langsung ke alamatnya. “Jadwal menghadap 10 September, karena menurut jasa pengiriman surat tiba di tujuan butuh waktu tiga sampai empat hari,” katanya.
Apabila para terpidana kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua, maka pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ketiga. “Jika panggilan ketiga jtetap tidak hadir, upaya paksa,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait barang bukti, sambung Kasi Pidum, berdasarkan putusan kasasi untuk dokumen dikembalikan di tempat barang disita, sedangkan tabung gas dirampas untuk negara. “Tabung gas (barang bukti) saat ini dititip di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara),” tutup kasi Pidum.
Diketahui, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yakni Nomor: 1740 K/PID.SUS/2020; Nomor: 1748 K/PID.SUS/2020; Nomor: 1749 K/PID.SUS/2020; serta Nomor: 1750 K/PID.SUS/2020, keempatnya dipidana masing-masing satu tahun penjara.
VONIS PN
Sebelumnya, Kamis (19/12/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Hj Aisa Mahmud SH MH dengan anggota Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH memvonis bebas keempat terdakwa.
Sebab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
TUNTUTAN
Sementara, Senin (25/11/2019), JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasidan Penilaian Kesesuaian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. AGK