PALU, MERCUSUAR – Tim eksekutor Kejari Buol mengeksekusi terpidana mantan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Buol, Herman Sasawe, Senin (18/2/2019) sekira pukul 11.30 Wita.
Dia dieksekusi dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu usai proses administrasi di kantor Kejari Palu.
Herman Sasawe merupakan salah seorang terpidana kasus korupsi dana Upah Kinerja (UK) dan honor Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dana operasional BPS Buol tahun anggaran 2010. Dia didakwa JPU bersama-sama terpidana Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BPS Buol, Abd Arif melakukan tindak idana korupsi hingga merugikan keuangan Negara Rp290 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Buol, Irwanuddin Tadjuddin SH MH didampingi Kepala Seksi Pidsus, Noviar Rizaly SH menjelaskan bahwa eksekusi terpidana Herman Sasawe di Palu, karena saat ini bersangkutan telah berdomisili di Palu.
“Terpidana Abd Arif telah dieksekusi di Tolitoli,” tuturnya di kantor Kejari Palu usai eksekusi.
Dijelaskan Kajari, eksekusi terpidana Herman Sasawe dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1173 K/Pid.Sus/2018.
Dalam putusan itu, ia dihukum pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp81.212.000. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas I(A/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2014/PN PAL, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subside dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti rp81.212.000 subsider satu tahun penjara.
Sementara putusan banding tanggal 4 Juni 2015 Nomor: 21/PID.TPK/2015/PT Pal, Herman Sasawe dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subside dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti rp81.212.000 subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya, JPU nebubtut Herman Sasawe pidana penjara empat) tahun enam bulan, denda Rp100 juta subside tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp87.062.700 ditambah Rp96.560.000 subsider dua tahun tiga bulan penjara.AGK