PALU, MERCUSUAR – Terpidana pejabat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palu Marten Matinus Kereh dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Kamis (16/8/2018).
Eksekusi dilakukan menyusul telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kasus yang menjeratnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 896 K/Pid.Sus/2018.
Marten Martinus Kereh selaku Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Palu merupakan terpidana yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli di salah satu kafe di Jalan Sutoyo, Besusu Tengah, Palu. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang Rp200 ribu terkait pengurusan akta cerai.
“Eksekusi berjalan aman. Ia koperatif dengan datang ke Kejari Palu memenuhi panggilan sesusi jadwal,” ujar Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidsus Alfred Nobel Pasande SH usai eksekusi, Kamis (16/8/2018).
Berdasarkan putusan MA Nomor: 896 K/Pid.SUS/2018, tambah Alfred, ia dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, berdasarkan putusan PEngadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 16 November 2017 Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal Marten Martinus Kereh dihukum pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
“Mengadili, terdakwa Marten Martinus Kereh terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupri sebagaimana diaur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang trelah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan kesatu,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2017/PT.Palu memperbaiki putusan PN Palu Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Palu.
Sebelumnya, JPU menuntut Marten Martinus Kereh pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. AGK