BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Resmob Polres Palu berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Palu, pada Selasa (27/4/2021) malam. Tersangka berinisial MRK alias Rian (22) warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, MRK ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 428 / IV / 2021 / Sulteng / Resort Palu /Tanggal 27 April 2021 tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Kartini. Pelaku ditangkap polisi di Jalan Pulau Halmahera.
“Dari keteragan saksi korban, pelaku penggelapan diketahui berinisial MRK dan berdomisili di seputaran Silae,”jelas kapolres, Rabu (28/4/2021).
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Pulau Halmahera, lalu petugas pun langsung menciduk pelaku.
Dari hasil introgasi tersangka membenarkan telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 2,5 juta, kepada seeorang yang beralamat di Jalan Cut Mutia, lalu polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matic warna hitam putih.
“Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Palu untuk diproses lebih lanjut, ” jelas Kapolres. IKI/*