Tersangka Penipuan Jual Beli Beras Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Sulteng menyerahkan IP (30), tersangka kasus penipuan jual beli beras diserahkan ke kejaksaan. FOTO: POLDA SULTENG

TALISE, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menyerahkan tersangka berinisial IPK (30), dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan usaha jual beli beras, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi.

Tersangka IPK dilaporkan oleh Vina Erlin Dunggorio, warga Tanjung Satu, Palu, pada 11 Januari 2024. Dalam laporannya, Vina menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp220 juta. Ia mengaku menjadi pemodal dalam usaha jual beli beras yang dijalankan bersama tersangka sejak Desember 2022.

“Korban Vina Erlin Dunggorio sebagai pemodal meminta bagian keuntungan sebesar 15 persen sesuai kesepakatan, namun tersangka tidak pernah memberikan hasil usaha maupun mengembalikan modal,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (21/5/2025).

Sugeng menyebutkan, selama lebih dari satu tahun tersangka tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, hingga akhirnya perkara ini dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.

“Pada Selasa (20/5/2025), penyidik resmi menyerahkan tersangka IPK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IPK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. IKI/*

Pos terkait