Tidak Hadiri Sidang- Hakim ‘Warning’ Mantan Lurah Tondo

FOTO SIDANG LURAH TONDO

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH memberikan ‘warning’ (peringatan) pada terdakwa mantan Lurah Tondo, Andi Lasosu DM, karena kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (13/4/2021). 

Pada sidang itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Mardjanu menunjukan surat keterangan dokter pada Mejelis Hakim. Terdakwa tidak bisa hadiri sidang karena alasan kesehatannya terganggu (penyakit jantung), dan sekali setiap bulan melakukan kontrol.

Andi Lasosu merupakan terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) diatas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48,40 hektare atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di lokasi Universitas Tadulako (Untad). Dia didakwa JPU merugikan negara Rp392 juta.

Menyikapi ketidakhadiran terdakwa usai membaca surat keterangan dokter, Muhammad Djamir tetap memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa 20 April 2021 mendatang. Sebab dalam surat keterangan dokter terdakwa melakukan kontrol pada 27 April 2021.

Apabila terdakwa tidak bisa hadir, maka pihaknya akan mengeluarkan surat penetapan baru, agar terdakwa ditahan untuk mempermudah sidang. Sebab sidangnya sudah berlarut dan masih dalam tahap keberatan (eksepsi).

“Apakah nantinya dijemput untuk sidang atau melalui aplikasi zoom dari rumah tahanan (sidang selanjutny jika terdakwa ditahan),” tandas Muhammad Djamir pada sidang yang dihadiri JPU, Erwin Juma dan Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Mardjanu itu.

Sebelumnya, Kamis (25/2/2021), usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menerbitkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 25 Februari 2021, agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Atas penetapan itu, kondisi kesehatan terdakwa lansung turun, hingga sebelum pelaksanaan penetapan, JPU membawanya untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit.  

Hasil pemeriksaan kesehatan, terdakwa harus menjalani perawatan medis, hingga Majelis Hakim mengeluarkan Surat Penetapan Pembantaran Nomor: 23/Pidsus-TPK/2021/PN Pal.

Setelah mempertimbangkan kesehatan terdakwa, maka Majelis Hakim kembali mengeluarkan Surat Penetapan Pengalihan Penahanan, dimana terdakwa kembali dialihkan status penahanannya, yakni tahanan kota. AGK

Pos terkait