Tidak Miliki Lahan Parkir, Pelaku Usaha Dikenakan Sanksi Denda

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno mengatakan salah satu poin yang diatur sesuai peraturan daerah (perda) yang baru mengenai pengelolaan parkir, yakni para pelaku usaha diminta bertanggung jawab berperan dalam hal penyediaan lahan parkir, sehingga jika ada pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Sesuai perda baru mengenai pengelolaan parkir, bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir, maka dikenakan denda sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Kemudian lanjut Trisno, hal-hal yang diatur dalam perubahan perda pengelolaan parkir yaitu mengenai penertiban juru parkir (jukir), setiap menjalankan tugas, setiap jukir diwajibkan menggunakan atribut resmi dan tanda pengenal yang dikeluarkan pihak berwenang, kemudian harus menyerahkan karcis parkir.

“Artinya jika ada petugas yang memungut parkir tanpa memenuhi syarat di atas, maka akan dianggap adalah jukir liar dan akan ditindak sanksi Tipiring,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Kepolisian,TNI, dan Satpol PP melakukan razia juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi di Kota Palu. Namun dalam rzaia itu, petugas tidak menemukan jukir liar, melainkan jukir resmi atau terdaftar tetapi tidak mengenakan atribut lengkap.

Razia jukir dimulai di ruas Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Emy Saelan, ke sejumlah warung makan, serta berakhir di jejeran ruko atau tempat perbelanjaan di Jalan Tombolotutu. Di tempat itu, petugas menemukan seorang jukir yang tidak mengenakan atribut parkir lengkap, petugas pun memeriksa surat izin dari jukir tersebut. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, M. Daniel mengatakan, razia sekaligus sosialisasi mengenai perparkiran itu rutin dilaksanakan, demi tertibnya penyelenggaran parkiran di Kota Palu, dan kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu, menyasar sebanyak 15 titik perparkiran. 

“Kegiatan itu meski sifatnya sosialisasi, namun jika ditemukan jukir liar, maka akan ditindaklanjuti. Sesuai prosedur akan diarahkan dulu ke Dishub untuk didaftar sebagai jukir resmi, tetapi jika tidak diindahkan maka akan diberlakukan sanksi kurungan badan sesuai ketentuan Perda No.3 tahun 2023,” jelasnya. AMR

Pos terkait