PALU, MERCUSUAR – Upaya memaksimalkan partisipasi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Kota Palu, terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sehingga jika ada warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah tinggal mereka, dapat melaporkan diri di kantor pemerintah setempat.
Untuk warga di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, bisa melaporkan diri di kantor kelurahan. Demikian dikatakan Lurah Tanamodindi, Darwin, kepada media ini.
Diterangkan Darwin, jumlah DPS di Kelurahan Tanamodindi sebanyak 8.234, terdiri dari laki-laki 4.023 dan perempuan 4.211, yang nantinya akan tersebar di 20 TPS. Saat ini pihaknya telah mengumumkan DPS itu yang dipajang di kantor kelurahan, termasuk di beberapa tempat strategis lainnya.
“Di kantor kelurahan ini ada petugas dari KPU yang ditempatkan untuk melakukan pendataan warga, sekiranya tidak ada nama terdaftar silahkan ke aula untuk didata kembali, karena petugasnya siaga selama jam kerja di situ,” kata Darwin.
Diakuinya pada pesta demokrasi kali ini, ada pertambahan jumlah pemilih yang berasal dari pemilih pemula, hanya saja terkait detail jumlahnya ia belum mengetahuinya. Darwin menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, berkaitan dengan pesta demokrasi itu, dengan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan.
“Kita bersama pihak terkait, senantiasa menyosialisasikan tentang Pilkada ini, tetap protokol kesehatan diutamakan. Saya sudah sampaikan kepada RT, RW dan lainnya, agar warga yang belum terdata di DPS bisa segera melaporkan diri untuk kemudian didata, agar hak pilih mereka terpenuhi,” terangnya.
Ia berharap, pilkada Desember nanti dapat berjalan aman dan lancer, karena menurut Darwin hajatan lima tahunan ini merupakan pesta demokrasi masyarakat, yang seharusnya berjalan dengan baik. Apapun pilihannya kata Darwin, itu merupakan hak masyarakat, sehingga tidak layak kemudian menjadi perpecahan di masyarakat.
Terpisah, Darni warga yang tinggal di salah satu kos Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, kepada media ini mengatakan, pada awalnya dirinya tidak terdaftar dalam DPS, selanjutnya ia melapor ke kantor kelurahan, di mana ada petugas dari KPU yang melayani, sehingga namanya didata dan dimasukan dalam DPS. Ia berpesan agar warga yang ingin hak konstitusinya terpenuhi, agar melaporkan segera ke pihak terkait, melalui kelurahan. (Pricilia A Lumy-JURNALIS WARGA)