PALU, MERCUSUAR – Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng.Penyelidikan ini dihentikan, sebab tidak didapatkan adanya indikasi peristiwa diduga tindak pidana.
“Penyelidikan KONI Sulteng dihentikan sejak tanggal 14 Agustus 2023 karena tim penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana setelah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Penyidikan Kejati Sulteng Reza Hidayat singkat, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021. Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim mengungkapkan, mengenai dengan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng masih dalam proses tahapan penyelidikan.
Penyelidikan yang dimaksud bertujuan untuk mencari beberapa peristiwa-peristiwa terkait dengan masalah keuangan KONI Sulteng. Mulai dari proses Administrasi, dugaan penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Memang ada laporan yang masuk dari manapun sumbernya yang penting bisa kita pertanggung jawabkan. Khusus untuk KONI Sulteng kita sedang melakukan proses penyelidikan yang di definisi penyelidikan itu sederhana yaitu mencari peristiwa,” ungkapnya pada Minggu, sebagaimana dilansir dari Kaili Post (22/7/2023).
Lebih lanjut, kata Agus, sejauh ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi-saksi dan mereka sebagian sudah melakukan klarifikasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut.Olehnya itu, ia meminta dukungan dari pers untuk tetap terus mengawal proses penyelidikan sampai dengan kepastian hukum yang akan diberikan jika terbukti kebenarannya.
“Untuk proses kepastian hukum dalam kasus ini tidak mesti ada putusan pengadilan terkait kasus dugaan korupsi, tetapi bisa memungkinkan penghentian perkara jika tidak cukup alat bukti dan jika nantinya ditemukan kembali fakta baru maka, penyelidikan bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. MAL/KPC/TMU