Tiga Anak Binaan LPKA Palu Terima SK Cuti Bersyarat

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kembali membebaskan tiga orang anak binaan, untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB), Selasa (28/5/2024). FOTO: DOK LPKA PALU

PETOBO, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kembali membebaskan tiga orang anak binaan, untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB), Selasa (28/5/2024).

Ketiga anak binaan tersebut berinisial, AY, FH, DC yang berusia 17 tahun. Mereka merupakan remaja yang memiliki banyak keterampilan pada bidang otomotif. Hal ini dibuktikan, saat mereka memberikan contoh kepada teman-temannya melakukan praktik keterampilan otomotif, beberapa waktu silam.

Sebelum dinyatakan bebas, ketiga anak binaan tersebut memenuhi beberapa syarat, yakni minimal tiga bulan berperilaku baik dan telah menjalani ½ masa pidananya.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menjelaskan, para anak binaan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan untuk persyaratan mendapatkan Hak Integrasi.

Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Kembali kami membebaskan tiga anak binaan, yang sebelumnya telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Cuti Bersyarat,” jelas Revanda.

Diketahui, ketiga anak binaan tersebut akan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), berupa wajib lapor dan program bimbingan lainnya.

“Setelah bebas ini, mereka bukan lagi berstatus anak binaan, melainkan menjadi anak klien pemasyarakatan. Mereka wajib lapor, aka nada jadwal yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakan yang ada di Bapas,” ujar Revanda.

Lebih lanjut, Revanda berharap para anak binaan yang menjalani program Integrasi ini, agar tidak mengulangi lagi tindak pidana dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Jadilah pelopor di tengah masyarakat dan terus tingkatkan pribadi yang lebih baik lagi. Bangunlah hubungan sosial yang baik guna memewujudkan pemajuan daerah yang semakin berprestasi,” harap Revanda.

Pemberian Hak Integrasi ini mendapatkan perhatian khusus dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, yang terus mendukung upaya dalam mencerdaskan generasi bangsa melalui program pembinaan yang bermutu.

“Hal ini menjadi bukti nyata atas kinerja yang dilakukan oleh jajaran LPKA Palu. Jumlah penghuni berkurang menandakan bahwa program pembinaan berhasil. Tidak ada yang residivis, semoga hal baik ini dapat terus ditingkatkan serta dapat memberikan edukasi kepada para generasi muda lainnya dan masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Hermansyah. */JEF

Pos terkait