TANAMODINDI, MERCUSUAR – Lima Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP no 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan termuat juga dalam PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Tiga dari lima PNS tersebut dipecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri, satu orang PNS dijatuhi penurunan pangkat dan satu orang PNS penundaan berkala.
Penyerahan SK sanksi bagi PNS diserahkan dilakukan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palu,Irmayanti, S.Sos, M.M kepada masing-masing pejabat perwakilan dari OPD terkait di Kantor BKPSDM Kota Palu, Kamis (15/12/2022).
Sekkot didampingi juga oleh Kepala BKPSDM Kota Palu Abidin, S.IP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu DR Moh Rizal dan sejumlah pejabat lainnya. Sekkot menyebutkan bahwa sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara. Namun konsekuensi aturan juga wajib dipatuhi,” jelasnya.
Tentunya, lanjutnya, bagi PNS yang melanggar maka sanksi atau hukuman menanti yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS,” jelasnya lagi. RES