Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

FOTO AMRIN LASAMBA (TENGAH)

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman berbeda terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Pulau Dua, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali periode 2017-2023 yang sebelumnya menjabat Bendahara, Amrin Lasamba (45); mantan Kades, Hubran Lamuse (59) dan konsultan, Hatta Anwar Wahab (35), setelah menyatakan ketiganya bersalah, Senin (17/6/2019).

Terdakwa Amrin Lasamba dihukum pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan empat bulan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp50.899.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.

Terdakwa Hubran Lamuse dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan delapan bulan.

Sementara terdakwa Hatta Anwar Wahab dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subside pidana kurungan satu bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.462.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.

Amrin Lasamba, Hubran Lamuse dan Hatta Anwar Wahab merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pulau Dua tahun 2017. Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp237.960.000.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes pada sidang terpisah.

Barang bukti berupa dokumen dan surat poin 1 hingga 28 tetap terlampir dalam berkas perkara Amrin Lasamba.

“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak menerima, pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari atau menempuh upaya hokum banding. Hak yang sama juga bagi Penuntut Umum,” tutup Made.

Sebelumnya, Senin (20/5/2019), JPU menuntut  terdakwa Amrin Lasamba pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan delapan bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp180.498.000 subsider pidana penjara satu tahun.

Terdakwa Hubran Lamuse dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan delapan bulan.

Sementara terdakwa Hatta Anwar Wahab dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan delapan bulan. Ia juga dituntut dituntut membayar uang pengganti Rp17.462.000 subsider pidana penjara tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Yuniarto SH MH. AGK

Pos terkait