PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan putusan (vonis) berbeda pada terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim S.ST, Ir Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin, Kamis (5/3/2020).
Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017, dengan alokasi anggaran Rp1,7 miliar. Pada kegiatan tersebut, Hasyim Baharullah Day Hasjim adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Moh Farawansyah Tokare selaku Site Enggineer Konsultan Pengawas PT Arsindo Mega Kreasi dan Rusdin merupakan Direktur PT Sarana Pancang Tomini selaku rekanan.
Ketiganya oleh JPU didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.492.979.452. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo yang perhitungannya dilakukan ahli penghitung Universitas Tadulako (Untad).
Dalam amar putusan majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH, terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim divonis pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda RP200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Terdakwa Rusdin divonis pidana penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp1.492.979.452. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.
Sementara terdakwa Moh Farawansyah Tokare dipidana penjara lima tahun, serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp47.193.600. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Majelis Hakim diketuai, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sementara barng bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 71, tetap terlampir dalam berkas perkara. “Pertimbangan memberat salah satunya terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” tutur Made Sukanada.
“Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima atau menempuh upya hukum dalam tenggat waktu tujuh hari. Demikian JPU,” tutup Made Sukanada.
Sebelumnya, Kamis (23/1/2020), JPU Kejari Buol menuntut masing-masing pidana penjara tujuh tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Hasyim Baharullah Day Hasjim, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin.
Selain itu, Moh Farawansyah Tokare dan Rusdin juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya berbeda.
Moh Farawansyah Tokare dituntut membayar uang pengganti Rp47.193.600, subsider pidana penjara satu tahun. Sementara Rusdin dituntut membayar uang pengganti Rp1.4445.785.852, subsider pidana penjara dua tahun. AGK