PALU, MERCUSUAR – Tiga terdakwa dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Syalom Imanuel Kawihing serta Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan pitisan (vonis) pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Syalom Imanuel Kawihing serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara empat bulan.
Sementara terdakwa Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa divonis masing-masing pidana penjara 15 tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan.
Syalom Imanuel Kawihing, Herison Kawihing dan Sirajudin Lamusa merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 19,6 kilogram (Kg), tepatnya 19.650 gram.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketua Majleis Hakim, Marliyus M.S SH MH dengan Hakim anggota, Ernawati Anwar SH MH dan Yakobus Manu SH pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara vitual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (14/6/2021).
Sementara barang bukti poin 1 hingga 8 dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti 9 hingga 11, diantaranya satu unit kapal kayu KM Sangihe 01, satu kapal nelayan dan satu unit mobil Honda, dirampas untuk negara.
“Terdakwa dan JPU memiliki hak yang sama, jika tidak puas (atas putusan) dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Juga dapat pikir-pikir selama tujuh hari,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Mendengar itu, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Dhynar SH dan Samsam SH menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU juga menyatakan hal yang sama.
“Pikir-pikir,” singkat Rina Dwi Utami SH.
Sebelumnya, Senin (24/6/2021), JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU, Awaluddin Muhammad SH. AGK