Tiga Terpidana Dieksekusi

FOTO EKSEKUSI

PALU, MERCUSUAR – Tim Eksekutor Cabang Kejari (Cabjari) Tojo Unauna (Touna) di Wakai telah mengeksekusi terpidana, Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah.

Eksekusi dilakukan terhadap tiga terpidana dalam dua berkas terpisah itu setelah kasus ketiganya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna.

“Eksekusinya pekan lalu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA),” tutur Kepala Cabjari Touna di Wakai, Raza Hidayat SH MH pada Media ini via telepon, Minggu (7/4/2019) sore.

Terpidana Fadhli Hasmin, lanjut Reza, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Suardi di Rumah Tahanan (Rutan) Palu, sedangkan terpidana Annaddarah Shopiah di Lapas Perempuan Palu.

“Pelaksanaan eksekusinya tinggal administrasi, karena ketiganya selama ini ditahan,” tutup mantan Kasi Pidsus Kejari Parmout itu.

Diketahui, putusan MA yang tertuang dalam petikan putusan Nomor: 166 K/PID.SUS/2019, Fadhli Hasmin dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Sementara putusan MA yang tertuang dalam petikan putusan Nomor: 176 K/PID.SUS/2019, Suardi dan Annaddarah Shopiah juga dihukum masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan. AGK   

Pos terkait