PALU, MERCUSUAR – Pekan kedua bulan Juni 2020 yakni 12 Juni 2020, berkas pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres nihil.
Pasalnya, 26 pengendara bermotor yang disanksi tilang hingga dipidana membayar denda oleh Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu semuanya berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng, Jumat (12/6/2020).
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 12 Juni 2020 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pada papan pengumuman itu tercantum bahwa 26 pengendara yang dipidana membayar denda, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 23 motor.
“Barang bukti, berupa STNK, SIM C, kendaraan, slip BRI dan buku KIR,” tulis pada papan tersebut.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Panji Prahistoriawan Prasetyo SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Bertin SH MH menjatuhkan pidana denda antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subside tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a dan b; Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (8); serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
MENURUN
Jumlah pengendara bermotor di Palu yang ditilang Kepolisian dan dipidana denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Jumat (12/6/2020) mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya (Jumat, 5/6/2020).
Pekan Jumat (5/6/2020), sebanyak 58 pengendara bermotor di Palu dipidana membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terdiri dari satu orang pengendara mobil dan 57 motor.
Ke 58 pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu itu, oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra SH MH didampingi PP, Muhlis SH dipidana membayar denda antara Rp4 ribu hingga Rp14 ribu, subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000. AGK