TALISE, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah (Sulteng), berkoalisi dengan LBH Sulteng dan LPS-HAM Sulteng, mendampingi kasus dugaan kekerasan yang dialami NN (nama inisial), salah seorang pekerja sosial pada Yayasan Ibu Foundation. Bentuk kekerasan yang dialami NN, yakni mengalami diskriminasi perlakuan yang tidak manusiawi, berupa tuduhan penipuan atau penggelapan penggunaan keuangan lembaga, kekerasan verbal yang berujung terganggunya psikologis, hingga pada pemecatan NN, karena dianggap telah mencederai organisasi Yayasan Ibu Foundation.
NN mengungkapkan, kekerasan ini sudah sejak lama dialami dan dirasakannya, semenjak berada di Ibu Foundation. Hal ini kata dia, sudah dilaporkan ke dewan pengurus, tetapi respon dan sikap dewan pengurus tidak menunjukan itikad baik.
Dari pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan, NN sampai saat ini belum menerima hak sebagai pihak yang diberhentikan, dalam hal ini sebagai pekerja yang ada di Ibu Foundation. NN sejak berada di Palu, pascabencana 28 September 2018, berdasarkan akta Kontrak Nomor: 001/CTR/IBUGQ/V/19, tertanggal 8 Mei 2019.
“NN telah melakukan kerja – kerja kemanusiaan di Ibu Foundation, sebagai staf pengurangan resiko bencana (DRR Officer). NN, yang merupakan warga Yogyakarta, sudah sejak lama melakukan terhadap kerja – kerja kemanusiaan,” ujar Salah seorang anggota tim pendamping hukum NN, Moh. Hasan, SH
Salah seorang anggota tim pendamping hukum NN, Moh. Hasan, SH, Jumat (11/10/2019) mengatakan, ada hal yang keliru dari praktek yang dialami oleh NN, di mana sebagai pekerja, ada tanggung jawab Ibu Foundation sebagai yayasan, dalam memenuhi pekerjanya ketika diberhentikan, berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, warga negara wajib dipenuhi dan dilindungi haknya sebagai pekerja.
Direktur PBHR Sulteng yang juga salah satu anggota tim pendamping hukum NN, Masita Asjud, SH mengatakan, sebagai wujud dari keseriusan penanganan hal tersebut, NN dan kuasa hukumnya akan menindaklanjuti masalah ini, dengan melakukan somasi pada Ibu Foundation, dan berpotensi mengadukan ke KOMNAS Perempuan. Selain itu, pihak NN akan melakukan upaya hukum perdata untuk memenuhi unsur kepastian hukumnya.
Adapun tim pendamping hukum NN terdiri dari Moh. Hasan, SH, Adi Prianto, SH, Masita Asdjud, SH, dan FADLUN. JEF/*