BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Tim Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kota Palu semakin intens melaksanakan giat di lapangan, baik yang tergabung dalam tim 1, 2 dan 3. Selain penerapan disiplin prokes, juga sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Sosialisasi itu, dengan membagi-bagikan surat edaran Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 25 tahun 2021 kepada seluruh pelaku usaha baik di warung makan, warteg, PKL lapak jajanan, rumah makan, kafe termasuk juga restoran, swalayan dan di mall termasuk juga di sejumlah fasilitas umum lainnya.
Kasatpol PP Kota Palu, Trisno menyampaikan bahwa mulai Selasa (27/07/2021) semua tim bergerak ke sejumlah wilayah di Kota Palu dan membagi bagikan Inmendagri No 25 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level IV.
Sekaligus mengimbau kepada warga Kota Palu, agar taat kepada aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Soal pelanggaran tetap diberikan baik bagi warga yang abai tidak menggunakan masker berupa kerja sosial di lingkungan publik dalam Kota Palu.
“Termasuk juga bagi pelaku usaha yang dinilai melanggar Prokes dan ketentuan batas waktu buka usaha dikenakan sanksi sosial berupa pemberian Sembako kepada warga yang berdampak Covid-19 yang tengah melaksanakan isolasi mandiri,”ujarnya.
Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa Mendagri sudah menerbitkan Inmendagri No 25 tahun 2021 terkait PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. ABS