MAMBORO, MERCUSUAR- Menindaklanjuti hasil pertemuan di ruang kerja Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Singgih B Prasetyo perihal rapat pengendalian dan penertiban bangunan yang berada di kawasan zona merah akibat bencana alam gempa bumi dan likuefaksi di Kota Palu.
Bersama dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para camat pada Jumat (2/8/2019), menjumpai warga yang mendirikan bangunan maupun tempat usah di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona merah, diantaranya di Pantai Mamboro dan tempat pelelangan ikan Mamboro.
Suasana penyampaian imbauan kepada warga berlangsung sangat kondusif dan rata rata warga menyambut dengan baik, serta bersedia jika sewaktu- waktu akan direlokasi ke lokasi yang lebih aman dari zona rawan bencana.
Asisten 1 Pemerintah dan Kesra Setda Palu Moh Rivani menyebutkan, bahwa apapun alasannya warga tidak dibolehkan menempati zona merah rawan bencana tersebut walaupun itu dengan dalih untuk sementara tinggal apalagi membuka tempat usaha, setidaknya para warga menempati daerah yang aman dari lokasi zona merah tersebut.
Adapun dasar imbauan kepada warga yakni adanya dasar Perda no 16 tahun 2011 tentang RT RW kota palu tahun 2010-2030, perda no 06 tahun 2011 tentang bangunan gedung, perda no 10 tahu 2013 tentang izin mendirikan bangunan, keputusan walikota palu no 650/1085/DPRP/2013 tentang garis sempadan bangunan dan pagar di wilayah kota palu serta peta zona rawan bencana hasil kajian Badan Geologi Nasional dikota palu dan sekitarnya yang telah ditandai dengan adanya Patok ZRB yg telah terpasang pada wilayah-wilayah rawan bencana yang ada.
Dalam kesempatan tersebut Moh Rivani didampingi Plt Kasatpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, Camat Palu Utara moh Akhir Armansyah Kabag Pemerintahan Muliaty, SH bersama sejumlah Lurah beserta tokoh masyarakat, personel TNI/Polri dan Satpol PP Kota Palu. ABS