BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian. Keduanya masing-masing bernama Diki Alamsyah dan Sadikin.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita bersama Kepala Tim Resmob Aiptu Ajis, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/910/VII/2023/ SPKT / Polresta Palu, Polda Sulteng tanggal 31 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E. Numbery mengatakan, setelah Tim Jatanras menerima laporan terkait pencurian di Jalan Mangga, Kelurahan Siranindi, pada Senin (31/7/2023), sekira pukul 00.10 wita. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.30 wita, mendapat informasi, Tim Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Diki Alamsyah sedang berada di tempat kerjanya Jalan Malonda, Kelurahan Buluri, lalu tim pun bergegas ke lokasi yang dimaksud dan langsung meringkus pelaku Diki.
Lalu tim pun mengatur strategi untuk meringkus pelaku lainnya yakni Sadikin. “Anggota mengamankan Diki di rumahnya kemudian berupaya menjebak pelaku Sadikin,” jelas kasat.
Strategi yang dilakukan Tim Jatanras, dan Sadikin pun berhasil diringkus, kemudian tim membawa keduanya ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku telah bekerja sama melakukan pencurian di Jalan Mangga,” kata Ferdinand.
Setelah dilakukan pengembangan, dari tindak pencurian itu,.Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tas slempang,buku tabungan, uang tunai sebesar Rp.257.000, hand phone,sepeda motor dan parfum.
“Pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Palu, dan kasusnya masih dalam pengembangan,” ungkap kasat. AMR