Timpora Perlu Tingkatkan Pengawasan WNA

HLL

PALU, MERCUSUAR – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (25/4/2019), menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat provinsi, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng. Rapat bertajuk “Isu-Isu Aktual Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing” ini,  dibuka oleh Asisten II bidang Ekomoni, Pembangunan dan Kesra, Bunga Elim Somba, mewakili Gubernur Sulteng.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Zulkifli, didampingi oleh para jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Sulteng, di antaranya, Kepala Divisi Administrasi, Manus Jhonly, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, serta Kepala Divisi Imigirasi, Theodorus Simarmarta.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dalam sabutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II,  menyampaikan maksud diselenggarakannya rapat Timpora tingkat provinsi Sulteng, adalah untuk meningkatkan peran Timpora di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan se-Provinsi Sulteng. Keberadaan orang atau warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, khususnya di Sulteng kata dia, perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Kehadiran mereka dibutuhkan dalam rangka peningkatan serapan investasi di Sulteng, sepanjang sesuai dengan aturan dan membawa manfaat bagi daerah. Munculnya beberapa kawasan industri nasional seperti di Kota Palu, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, telah menjadi magnet yang menarik banyak WNA datang ke Sulteng, baik sebagai tenaga kerja asing, investor maupun wisatawan,” ujarnya.

Jumlah WNA yang berkunjung ke Sulteng, yang terus meningkat setiap tahun kata dia, perlu mendapat perhatian dan jadi fokus kerja Timpora Provinsi Sulteng, guna mencegah dampak negatif, baik dari aspek keamanan wilayah, sosial budaya, dan ekonomi, utamanya mengantisipasi kejahatan perdagangan manusia maupun lalu lintas barang terlarang, seperti narkoba, miras dan senjata api, yang dapat mengancam stabilitas negara.

 Timpora sendiri kata dia, yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah, tugasnya focus pada pengawasan WNA di wilayahnya masing-masing. Pengawasan yang dimaksud, yang pertama pengawasan orang asing sebagai subjek dan kelengkapan dokumen objek. Kedua, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan.

“Adapun ranah penindakan terkait keimigrasian, tetap menjadi wewenang imigrasi. Timpora bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait dan melakukan operasi, baik operasi-operasi untuk koordinasi dan sinergitas antar instansi, terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan WNA di daerah, sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Zulkifli menyampaikan, keberadaan WNA yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi, untuk menyamakan persepsi, dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah, sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing instansi. Dirinya juga berharap, masyarakat dapat membantu dalam pengawasan terhadap orang asing, serta langsung melaporkan, jika ada tindakan yang mencurigakan atau hal hal yang mengancam keamanan negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta anggota Timpora yang sudah terbentuk. Kegiatan ini sendiri, merupakan bentuk komitmen Kawil Kemenkumham Sulteng, dalam pengawasan kepada orang asing, dengan sebaik-baiknya. JEF

 

Pos terkait