BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu. Hal ini menindak lanjuti berlakunya UU No. 7 tahun 2017 tentang Bawaslu, dimana penerimaan pendaftaran akan dimulai sejak 28 Juni sampai 4 Juli 2018.
“Formulir pendaftaran dapat diambil di sekretarian bawaslu Kabupaten Kota masing masing. Penyerahan berkas pendaftran dilakukan tanggal 28 Juni sampai dengan 4 Juli 2018,” ujar ketua Timsel Zona 1, Dr Johnny Salam saat konfrensi pers, Jumat (22/6/2018).
Ia menerangkan, Timsel sendiri dibagi dalam dua Zona yakni Zona 1 meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli dan Buol. Selanjutnya Zona II meliputi Kabupaten Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali dan Morowali Utara.
Ditempat yang sama Dr. Vitayanti Fattah ketua Zona 2 menambahkan, sesuai UU No. 7 tahun 2017 perubahan Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Bawaslu harus melakukan seleksi ulang.
“Anggota Panwaslu saat ini (existing) tetap mengikuti ketentuan UU No. 7 tahun 2017, dengan melakukan pendaftran kembali ke Bawaslu, namun kepada mereka sesuai buku pedoman Bawaslu dilakukan evaluasi oleh Bawaslu RI,” ujarnya.
Untuk Kabupaten kota dengan jumlah penduduk dibawah 50 ribu jiwa, Bawaslu menetapkan tiga orang anggota Bawaslu dan kabupaten kota dengan jumlah penduduk diatas 500 ribu jiwa menjadi lima orang anggota Bawaslu. Di Provinsi Sulteng, ada dua kabupaten yang jumlah anggota Bawaslu lima orang, yakni Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai.
“Tes tertulis seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) metode tes yang berbasis komputer,” kata Vitayanti.
Untuk kesehatan dan psikologi, lanjut dia, Pihak Bawaslu kerjasama dengan rumah sakit Polri yang akan dilakukan di tahap ke tiga setelah psycho test dan sebelum tes wawancara.
Syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten kota antara lain, Warga Negara Indonesia, usia minimal 30 tahun, sehat jasmani rohani, setia kepada Pancasila, Bukan Anggota Partai Politik lima tahun terakhir, sanggup bekerja penuh, bukan PNS Anggota TNI Polri Direksi BUMN/BUMD atau lembaga yang dibiayai APBD atau APBN dan sumber keuangan negara lainnya. Untuk lebih jelas silahkan datangi sekretariat Panwaslu/Bawaslu di kota kabupaten masing masing.TIN