Tindaklanjut Keterlibatan Samsu Rizal Tugas Penyidik

FOTO HLLL KASUS BRIPKA AGUSTANG

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu Bripka Agustang telah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) pada Senin 11 Februari 2019 mendatang.

Pada persidangan kasus itu, terungkap fakta baru bahwa barang bukti (babuk) sabusabu dalam kasus Agustang milik Samsu Rizal.

Bripka Agustang yang bertugas di Polres Donggala ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng di agen jasa pengiriman JT di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Kamis (20/9/2018) sekira pukul 14.15 Wita. Dia ditangkap saat mengambil paket berisi sabusabu yang dikirim dari Kota Binjai, Sumatera Utara sebanyak 10 paket dengan berat total 943,6 gram.

JPU, Lucas J Kubela SH MH mengatakan terkait tindak lanjut dari fakta baru yang terungkap dipersidangan bahwa Samsu Rizal terlibat dalam kasus terdakwa Bripka Agustang merupakan tugas penyidik dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Tindaklanjutnya kasus tersebut tanyakan ke penyidik,” imbaunya menjawab pertanyaan Media ini di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (30/1/2019) sore.

Dia juga enggan berspekulasi terkait tindak lanjut dari fakta baru yang terungkap dipersidangan itu. “Di penyidik (soal tindak lanjut), karena penyelidikan dan penyidikannya disana (Ditresnarkoba Polda Sulteng,” singkatnya.

MILIK SAMSU RIZAL

Diketahui, pada sidang Kamis (10/1/2019) lalu, terungkap fakta baru, yakni sabusabu yang menjadi b abuk dalam kasus Baripka Agustang milik Samsu Rizal. Sebab kiriman berisi paket sabu yang diambil terdakwa Agustang di agen jasa pengiriman JT itu atas  perintah Samsu Rizal.

Fakta baru itu terungkap setelah JPU memutar rekaman pembicaraan telepon antara terdakwa Agustang dan Samsu Rizal sesaat usai Agustang ditangkap. Bukti rekaman itu diperoleh JPU dari penyidik Ditresnakoba Polda Sulteng.

Dalam pembicaraan keduanya melalui telepon berdasarkan perintah penyidik itu, menggunakan Bahasa Bugis. Inti pembicaraan keduanya, Samsu Rizal menanyakan soal paket yang diambil terdakwa Agustang. Kemudian dijawab Agustang aman dan sudah disimpan di rumahnya.

“Ia suara Samsu Rizal. Saya disuruh berbicara (oleh penyidik) seolah-olah belum ditangkap,” kata terdakwa Agustang menjawab pertanyaan Hakim, apakah ada tekanan atau arahan dari penyidik saat berkomunikasi dengan Samsu Rizal.

DIKUATKAN KETERANGAN SAKSI HERLINA   

Pada sidang, istri terdakwa Herlina juga kembali dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya ia membenarkan bahwa terdakwa Agustang dan Samsu Rizal masih ada komunikasi via telepon.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku berkomunikasi dengan Samsu Rizal. Bahkan ia terakhir berkomunikasi via telepon sekira minggu lalu.

“Saya tanya kenapa kau jerumuskan suamiku? Tapi ia mengelak,” katanya.

Ia juga membeberkan nomor handphone milik Samsu Rizal yang dihubungi, yakni 085396749xxx. Nomor itu diperoleh dari terdakwa Agustang. “Komunikasi lewat telepon. Tidak ada (lewat SMS),” tuturnya.

TUNTUTAN

Dalam kasus itu, JPU menuntut terdakwa Agustang pidana penjara 11 tahun enam bulan dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AGK      

Pos terkait