KABONENA, MERCUSUAR – Lurah Kabonena, Putra M Airlangga menyebut, sebagian besar penghuni hunian sementara (Huntara) di Jalan Buvukulu, Kelurahan Kabonena bukan lagi para penyintas. Penghuninya dikenakan tarif sekira 150 ribu per bulan.
“Mereka masih tinggal di huntara itu sebagian bukan penyintas. Adapun penyintas yang tinggal, mereka yang tidak memiliki sertifikat rumah atau sebelumnya tinggal di rumah kontrakan dan kos-kosan , sehingga tidak dapat hunian tetap,”ungkap Lurah saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Di Huntara masih dihuni sekira 80 Kepala Keluarga (KK). Kontrak lahan antara pemerintah dan pemilik lahan sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Sehingga, tarif sewa diberlakukan oleh pemilik lahan.
Sementara itu, seorang penyintas yang enggan namannya dikorankan mengatakan, huntara tersebut akan dibongkar jika tidak lagi dihuni. Namun, jika tetap tinggal harus membayar kompensasi kepada pemilik lahan.
“Karena sudah lepas dari pemerintah, Wali Kota Palu bilang, harus bayar ke pemilik lahan kalau masih mau tinggal di huntara,”ungkapnya. IKI