BESUSU TENGAH, MERCUSUAR– BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya layanan jaminan sosial bagi masyarakat. Untukmenciptakan rasa kenyamanan bagi masyarakat dan meningkatkan jumlah kepesertaaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai merambah sopir dan kondektur bus, sopir angkutan umum maupun Perusahaan Oto Bus (PO) hingga sopir kontainer.
Penjaringan kepesertaan BPJSTK dengan dua program perlindungan, yaitu Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Demikian dikatakan Kabid Kesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Fachri Idris, Kamis (11/7/2019).
“Berdasarkan perintah Undang Undang perlindungan kerja para pengemudi dan kondektur berhak mendapat perlindungan dalam sektor pekerja bukan penerima upah, sebab resiko kecelakaan kerja lebih besar menimpa mereka, dalam pekerjaan sehari-hari,”paparnya dihadapan ketua-ketua organisasi asosiasi angkutan darat dan Dinas Perhubungan Kota Palu yang dihadri Kepala Dinasnya langsung, Arief Lamakarate dan Sekretaris Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Palu, Siti
Dikatakan Fachri, pendaftaran BPJSKT bagi pengemudi, kondektur dan kernet bus sangat penting, mengingat pekerjaan mereka penuh risiko. “Program BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) saat ini memiliki tiga program perlindungan sosial yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dan per 1 Juli 2015 sesuai Undang Undang akan menambah program Jaminan Pensiun,” ungkapnya.
“Hanya membayar iuran Rp.18.600 per bulan menurut kami itu sangat terjangkau, kalau dirinci lagi perhari tidak sampai seribu rupiah, apalagi dengan manfaat yang diberikan oleh BPJSKT yaitu ketika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali Umk dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja mendapat santunan sampai 21 juta, belum lagi mengcover biaya perawatan dan santunan cacat tetap, ini sangat luar biasa manfaatnya bagi kami,” jelas Fachri. ABS