PALU, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2020, meminta agar Pemkot Palu melalui OPD terkait, memaksimalkan penagihan piutang pajak yang tertera dalam neraca laporan keuangan.
“Piutang pajak yang tertera dalam neraca laporan keuangan Pemkot Palu, sangat tinggi nilainya, sehingga perlu adanya terobosan untuk memaksimalkan penagihan,” ujar Ketua Pansus DPRD Palu, Joppie Alvi Kekung, dalam Rapat Paripurna dengan agenda laporan Pansus tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Kota Palu 2020, Jumat (16/6/2021), yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, di ruang utama Kantor DPRD Palu,
Joppie berharap, piutang yang telah ditagih, bisa masuk kedalam kas daerah, sehingga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Selain itu, Pansus juga memberikan beberapa catatan kritis, di antaranya Pemkot Palu kiranya segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK, tentang laporan keuangan Pemerintah Kota Palu tahun 2020.
Selanjutnya, Pansus memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palu, untuk melakukan revitalisasi lampu penerangan yang ada di Kota Palu, dari merek merkuri ke LED. Hal ini agar meminimalisir pembayaran PJU ke pihak PLN, karena hal itu sangat membebani APBD.
Pansus juga merekomendasikan untuk tetap menggunakan IT elektronik dalam hal perekaman data transaksi pengusaha, maupun perusahaan dalam bidang pajak daerah, guna meningkatkan PAD Kota Palu. Hal itu bertujuan mereduksi kebocoran PAD, sehingga penggunaan komponen elektronik, diharapkan bisa mengurangi kebocoran tersebut. RES