PALU, MERCUSUAR – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira, SE.,MM.,QWP menyampaikan, hingga Oktober 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sulteng telah bekerja sama dengan 34 Rumah Sakit (RS) yang ada di Sulteng.
Hal itu, tegasnya, sebagai wujud negara hadir melalui Jasa Raharja yang secara proaktif dan kolaboratif meringankan beban pasien dengan proses penjaminan biaya rawatan korban ke pihak rumah sakit. Apabila terdapat korban kecelakaan, maka Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan sampai dengan batas maksimal Rp20 juta.
“Korban yang telah dijamin Jasa Raharja sudah tidak perlu mengeluarkan dana pribadi untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang nantinya akan menagihkan biaya rawatan ke Jasa Raharja,” jelas Hendra, melalui rilisnya, Kamis (25/11/2021).
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini Jasa Raharja telah mencapai 93,59 persen proses penyerahan santunan luka-luka yang diserahkan dengan mekanisme overbooking (penjaminan) ke RS.
“Sehingga saat ini korban sudah minim yang mengajukan klaim secara pribadi (reimbursement),” imbuh Hendra.
Ia memastikan, Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum, selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh karyawan agar senantiasa siaga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Sehingga apabila ada korban meninggal dunia yang kasusnya terjamin Jasa Raharja, dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari dan memastikan korban luka-luka dijaminkan biaya rawatannya ke pihak rumah sakit,” tutur Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengungkapkan, sampai dengan Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp19,72 Miliar. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 8,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, karena terdapat kebijakan PPKM yang membatasi mobilitas masyarakat secara langsung berdampak terhadap penurunan tingkat laka lantas.
Meski angka penyerahan santunan mengalami penurunan, Hendra memastikan pihaknya tidak mengurangi tanggung jawab untuk menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban atau ahli waris, dan berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang, dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat.
Hal itu dilakukan melalui sinergi yang dijalin Jasa Raharja untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan santunan, seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan.
“Dengan demikian masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” imbuh Hendra lagi.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, lanjutnya, Jasa Raharja juga melakukan penyerahan santunan dengan sistem cashless, yakni santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban. Jasa Raharja telah bekerja sama dengan bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur.
“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur human touch dan kualitas pelayanan. Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” tutup Hendra. */IEA