Tinjau Dampak Tambang, Warga Tipo Kecewa, Kehadiran OPD Tidak Lengkap

Sejumlah baliho/spanduk bertuliskan protes dan menolak aktivitas tambang Galian C yang dipasang warga Kelurahan Tipo, Selasa (10/9/2024). Warga kuatir dari aktivitas dua perusahaan tambang Galian C di seputar area Tipo akan berdampak buruk bagi warga setempat. FOTO: AMAR SAKTI/MS

TIPO, MERCUSUAR – Koordinator Lapangan Aliansi Forum Pemuda Kelurahan Tipo, Faisal menegaskan, pihaknya mewakili warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi mengaku kecewa terhadap tim investigasi Provinsi Sulawesi Tengah, yang telah dibentuk. Pasalnya dari beberapa instansi yang tergabung (ESDM Sulteng, DLH Kota Palu, dan BNPB Sulteng) serta pemerintah kecamatan setempat, hanya satu instansi yang hadir untuk melihat langsung dampak dari aktivitas tambang Galian C yang berdekatan dengan area Tipo.

“Dari tim yang dibentuk yang hadir mengunjungi masyarakat hanya BNPB provinsi. Jadi kami masyarakat Tipo sangat kecewa dengan tidak hadirnya tim yang lain,” tukas Faisal.

Dia melanjutkan, padahal pada pertemuan Senin (9/9/2024) di ruang rapat asisten I Gubernur Sulteng yang dipimpin Kepala BNPB Sulteng, Akris telah disepakati bahwa tim yang dibentuk terdiri dari sejumlah OPD yakni ESDM Sulteng, DLH Kota Palu dan BNPB Sulteng serta Pemerintah Kecamatan Ulujadi bersama perwakilan masyarakat akan melakukan peninjauan dampak tambang pada Rabu (11/9/2024).

“Ternyata hari ini mereka tidak datang mengunjungi masyarakat Tipo dan masyarakat Tipo sangat kecewa,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi yang mengatasnamakam Aliansi Forum Pemuda Kelurahan Tipo, berunjukrasa di Kantor Kecamatan setempat, Selasa (3/9/2024). Massa aksi memprotes terkait aktiivitas pertambang pasir, batu dan kerikil (sirtukil) atau galian C yang dilakukan dua perusahaan tambang di area perbatasan Kota Palu dan Sigi, karena akan berdampak buruk kepada warga Tipo.

Salah satu tuntutan warga setempat yakni meminta Camat Ulujadi, agar memfasilitasi warga untuk bertemu langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi dan juga intansi terkait yang mengeluarkan izin tambang, dalam tenggar waktu 3 hari, hal itu sudah harus direalisasikan. AMR 

Pos terkait