PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Jhon Tison Maeloa alias Tison (30) bersalah, hingga menjatuh hukuman pidana membayar denda Rp15 juta subsider enam bulan kurungan, Senin (26/8/2019).
Putusan (vonis) Majelis Hakim diketuai Sukmawati SH MH itu, sama dengan tuntutan JPU (Rabu, 14/8/2019), yakni pidana denda Rp15 juta subsider enam bulan kurungan.
Jhon Tison Maeloa merupakan terdakwa kasus kesehatan, dimana perusahaanya memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan yang melebihi batas maksimum kandungan metanol dalam minuman beralkohol.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 5 Peraturan BPOM RI Nomor: 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol,” tegas Sukmawati.
Mendengar putusan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Muh Ridwan SH langsung menyatakan menerima. Demikian JPU, I Made Sukerta S.Pd SH MH juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa sejak tahun 2011, terdakwa mengelola perusahaan pembuatan minuman beralkohol orangtuanya. Minuman beralkohol berbahan utama beras ketan dan ragi diproduksi dengan cara farmentasi lalu menghasilkan air, selanjutnya dilakukan penyulingan guna mendapatkan etanol yang kadar alkoholnya 75 persen sampai 97 persen.
Pascagempa, likuefaksi dan tsunami September 2018, pabrik atau alat pengelohan minuman beralkohol milik PT Sinar Abadi Spark Plus tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk memproduksi minuman beralkohol.
Untuk memenuhi minuman beralkohol di Kota Palu, terdakwa berinisiatif sendiri membeli etanol di Makasar tiga jerigen atau 90 liter, kadar alkoholnya berkisar 80-90 persen.
Setelah terdakwa memproduksi minuman beralkohol menggunakan etanol dari Makasar, ia tetap menggunakan label dengan komposisi yang ada sebelumnya, serta tidak melaporkan hasil produksinya untuk diuji kadar matanolnya ke BPOM sebelum diedarkan.
Hasil pengujian BPOM dari sampel barang bukti minuman beralkohol, mengatasnamakan PT Sinar Abadi Spark Plus, Nomor Sampel Label 1 B
Topi Raja, kadar methanol 0,24 persen dan kadar Etanol 15,64 persen. Lavel 2 B Topi Raja, kadar metanol 0,24 persen dan kadar etanol 15,93 persen. Label 3 B Topi Raja, kadar metanolnya 13,01 persen dan kadar etanolnya 3,13 persen. Sementara Label 4 A Benteng, kadar metanolnya 10,67 persen dan, kadar etanol 3,85 persen. Label 4 B Topi Raja, kadar metanolnya 6,06 persen dan kadar etanol 6,64 persen, sedangkan Label 4 C Topi Raja, kadar metanol 12,77 persen dan kadar etanol 3,32 persen.
Sebelumnya, Selasa (18/12/2018), 14 orang meregang nyawa usai menegak minuman beralkohol, salah satunya merek Banteng yang diproduksi terdakwa. Peristiwa tragis terjadi di tiga kelurahan di Kota Palu, yakni Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Tatanga. AGK