Tison Hadiri Pemeriksan Sebagai Tersangka

MINU

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Pemilik PT. Sinar Abadi Sparkuplus di Kota Palu, Tison akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Palu, untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan minuman keras (miras) yang telah menewaskan belasan warga di Kota Palu, Selasa (25/6/2019).

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih mengatakan, yang bersangkutan memenuhi  panggilan pertamanya, setelah surat pemeriksaan yang dilayangkan pada 18 Juni 2019 lalu, tidak dihadiri oleh Tison, dengan alasan sakit yang dilengkapi dengan kiriman surat keterangan dokter dan rekam medik.

“Ini panggilan pertamanya dan dia (Tison) sudah datang sebelum kita layangkan surat panggilan kedua, karena pada surat yang dilayangkan sebelumnya, yang bersangkutan berjanji kepada penyidik akan hadir pada hari ini (kemarin),”ujar Holmes.

Kasat mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa miras yang dikonsumsi para korban, mengandung methanol. Kasat melanjutkan, ada sembilan sampel yang diuji, dimana sampel itu diambil dari tkp (tempat kejadian perkara) dan sejumlah sampel yang beredar di beberapa toko di Kota Palu.

“Dari hasil uji lab, miras tersebut mengandung methanol, yang kita tahu itu adalah bahan berbahaya bagi tubuh kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Palu menyatakan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk kelanjutan perkara dugaan tindak pidana minuman keras (miras) yang telah menewaskan belasan warga Kota Palu pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Informasi yang diperoleh, SPDP tersebut telah dikirimkan ke Kejari Palu dengan nomor:258/VI/2019/Reskrim tertanggal 13 Juni 2019, dan dalam surat tersebut satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka yakni pemilik dari perusahaan yang memproduksi miras tersebut yang bernama Tison.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, surat dimulainya penyidikan telah kita layangkan beberapa waktu lalu dan dalam surat itu, TS kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini, jadi tidak ada itu yang namanya mandek seperti yang ramai diberitakan,” ujar Kasat, Senin (24/6/2019).

Tison disangkakan dengan Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, karena telah memproduksi dan memperdagangkan pangan, yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan. AMR

 

Pos terkait